Rabu, 08 November 2017

Konstitusi Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan warga Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dan Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh unsure-unsur penting dalam konstitusi.

   B. Rumusan Masalah

  1.  Apakah konsep dasar (Pengertian, Tujuan, dan Fungsi) konstitusi ?
  2.  Apa saja klasifikasi konstitusi ?
  3.  Begaimanakah sejarah perkembangan konstitusi di Negara Indonesia?

      C. Tujuan Penulisan


  1.  Untuk mengetahui konsep dasar (Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup) konstitusi.
  2.  Untuk mengetahui klasifikasi konstitusi
  3.  Untuk mengetahui sejarah perkembangan konstitusi di Negara Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Konstitusi

 a) Pengertian Konstitusi
  1. Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
  2. Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
  3. Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
  4. Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
  5. Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.

b) Tujuan Konstitusi
      
      Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berate pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak lain.

c) Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi
      
      Dalam berbagai literature hokum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan hokum Negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang :
  1.  Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.
  2.  Tingkat-tingkat tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
  3.  Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan  dating.
  4.  Suatu keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak  dipimpin.


 Fungsi Konstitusi
  1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara. 
  2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state). 
  3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. 
  4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan 
  5. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan 
  6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara


 B. Sejarah Perkembangan Konstitusi Dinegara Indonesia
       
      Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
       
    Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
  1.  UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
  2.  Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17        Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
  3.  UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
  4.  UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa  berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 sampai Sekarang.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
a) Konsep dasar konstitusi
  
1) Pengertian
   Konstitusi adalah kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantaranya.
  
2) Tujuan
  Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang bertahap.
  
3) Fungsi
  Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan system hokum Negara.

B. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dikalsifikasikan menjadi :
1) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
2) Konstitusi fleksibel dan kaku.
3) Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi.
4) Konstitusi serikat dan kesatuan.
5) Konstitusi pemerintah presidensil dan parlementer.

C. Sejarah Perkembangan Konstitusi

  1.  UUD 1945 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949).
  2.  Konstitusi republic Indonesia serikat / RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
  3.  UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
  4.  UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan        masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.




SUMBER:

Asshidiqie, Jimly. 2009. Pengantar ilmu hukum tata negara. PT Rajagrafindo. Depok

Asshidiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2. Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta